Mabes Polri Tindak Money Changer Ilegal di Batam
Senin, 05 Sep 2005 13:38 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan menindak sejumlah money changer yang diduga melakukan transaksi valuta asing (valas) secara ilegal. Jumlah transaksi ilegal yang dilakukan money changer itu mencapai Rp 100 miliar per hari. Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2005). Menurut Sutanto, money changer itu akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang Undang (UU) lalu lintas Devisa dan UU perpajakan. Mabes Polri telah bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk menangani kasus tersebut. Money changer ilegal tersebut pada umumnya berada di Batam. Kebanyakan ditutupi sebagai ruko dan tidak memiliki izin. Mereka melaksanakan kegiatan penjualan dan pembelian valuta asing dengan cara mentransfer ke luar negeri secara ilegal. "Jumlah transaksi keuangan tersebut mencapai kurang lebih 5-10 juta dolar AS perhari atau sekitar Rp 100 miliar," kata Sutanto. Modus transaksi ilegal itu dilakukan dengan pengiriman uang melalui jaringan teknologi informasi yang online dengan Singapura. Pengiriman itu dibagi dalam beberapa pengiriman dengan nama yang disamarkan seolah-olah atas nama pemilik money changer tersebut.
(iy/)