KPK Minta Imam Nahrawi Serius Benahi Kemenpora

KPK Minta Imam Nahrawi Serius Benahi Kemenpora

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 22:48 WIB
Duit suap yang diduga diterima pejabat Kemenpora (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan suap yang menjerat pejabat Kemenpora. KPK meminta Menpora Imam Nahrawi serius melakukan pengawasan.

"KPK meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain aspek pengawasan, KPK meminta agar aspek akuntabilitas penggunaan dana hibah diperhatikan. KPK khawatir dana hibah justru menjadi lahan bancakan korupsi.

"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan," papar Saut.



Sebelumnya, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, dan Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.




Tonton juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads