"KPK meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan," papar Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, dan Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Tonton juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini