Selain Duit dan Smartphone, Mulyana Diduga Disuap Fortuner

Selain Duit dan Smartphone, Mulyana Diduga Disuap Fortuner

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 22:31 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Deputi IV Kemenpora Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI. Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil.

"Pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari pengurus KONI. Selain satu unit mobil, Mulyana diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah.

"Pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy). September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," ujar Saut.



Selain Mulyana, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora dkk.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.



Tonton video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads