"Pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy). September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," ujar Saut.
Selain Mulyana, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora dkk.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Tonton video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini