"Saya mau bilang, tidak boleh lagi ada orang menggunakan diksi dan narasi tentang kriminalisasi ulama," ujar Ngabalin di Masjid Cut Meutia, Jalan Taman Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ngabalin mengatakan siapa pun yang melakukan tindakan hukum harus ditindak sesuai dengan aturan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi biarlah proses itu berjalan. Setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan masing-masing," sambungnya.
Ngabalin mengapresiasi kepolisian yang dinilainya telah menjalankan tugas secara profesional. Dia juga meminta agar semua pihak mempercayai kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum.
"Sebagai warga negara, kita harus memberikan apresiasi dan memberikan penghormatan terhadap kepolisian negara. Biarlah polisi secara profesional menjalankan tugas penegakan hukum, dan keadilan dengan memproses, mengadili, dan menjatuhkan hukuman, pengadilan jaksa dan seterusnya," tuturnya.
Diketahui, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak juga video 'Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan':
(dwia/idh)