"Kami meyakini majelis hakim yang mulia dan jaksa KPK akan bekerja profesional untuk menghadirkan keadilan dalam kasus ini," ujar pengacara PT MSU, Denny Indrayana, kepada detikcom, Rabu (19/12/2018).
"Karena ini proses hukum di pengadilan, maka kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim pengadilan tipikor. Kami menghormati prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan karenanya tidak akan memberikan komentar yang dapat mengganggu proses persidangan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan itu dibacakan hari ini untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka didakwa bersama-sama Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT MSU memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.
"Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini