"Di tahun politik ini KPK juga mengeluarkan sebuah Survei Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Survei menemukan 20 orang responden mengakui membayar mahar kepada parpol. Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara 50-500 juta per kursi, yang merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander hanya mengatakan biaya pilkada yang tak sesuai kemampuan calon terpaksa membuat para calon mencari donatur. Para donatur itu biasanya berasal dari kalangan pengusaha.
"Besarnya biaya pilkada yang tidak didukung oleh kemampuan harta pasangan calon, membuat para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Profil penyumbang didominasi oleh pengusaha," ujarnya.
Dia mengatakan perbaikan di sektor politik dan swasta jadi perhatian KPK. Dia menyebut dua sektor ini punya peran strategis bagi masyarakat.
"Tahun ini KPK menyempurnakan instrumen tersebut dengan lima komponen utamanya, yaitu terkait kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. Pada tahun ini juga telah dilakukan diseminasi SIPP kepada 16 Parpol," ucapnya.
"Di sektor swasta, melalui program Profesional Berintegritas (PROFIT) KPK terus mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif," sambung Alexander.
Saksikan juga video 'Bawaslu Hentikan Pengusutan Dugaan Mahar Sandi ke PKS dan PAN':
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini