"Sesuai dengan agenda majelis hakim, seharusnya agenda hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Tasdi. Namun, karena dadakan kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengalami sakit, sehingga dilakukan penundaan persidangan," kata jaksa KPK M Takdir kepada detikcom, Rabu (19/12/2018).
"Tadi Tasdi sampaikan sudah dua hari diare dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas Kedungpane," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun yang hendak didalami terkait dengan semua fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang telah di periksa sebelumnya," ujar Takdir.
Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Jaksa juga mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.
Dalam proses persidangan, terungkap ada pemberian duit Rp 150 juta kepada Tasdi. Duit itu disebutnya berasal dari pribadi dan untuk kepentingan Pilkada Jateng.
"Tahun ini ada Pilgub Jateng, beliau membuat raker, konsep di partai kami gotong royong. Ada yang urun kaus, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya. (Uang) Rp 150 juta saya berikan," ujar Utut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12).
Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang diusung PDIP saat Pilkada 2018, mengaku tak tahu menahu sumbernya. Dia menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum. Namun, Ganjar menyatakan adalah hal wajar jika kader PDIP gotong royong mengumpulkan dana untuk keperluan Pilkada.
"Kita tidak ngerti bener digunakan untuk apa. Silahkan saja dibuktikan," kata Ganjar usai acara di MG Suite Semarang, Kamis (13/12).
Saksikan juga video 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':
(haf/fdn)