"Dampaknya berdarah terus matanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Iksantyo Bagus mengatakan rambut korban juga digunduli oleh santri. Penggundulan itu atas perintah Habib Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sedangkan MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar. Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan juga video 'Ini Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan':
(idh/fjp)