Eks Sekda Pemprov Sumut Bicara Risiko Bila Tak Setor Uang Ketok Palu

Eks Sekda Pemprov Sumut Bicara Risiko Bila Tak Setor Uang Ketok Palu

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 17:11 WIB
Sidang lanjutan kasus suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Eks Sekda Pemprov Sumatera Utara Nurdin Lubis menerangkan adanya uang ketok palu ke DPRD Sumut. Uang ketok palu ini diberikan pada pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD.

Nurdin dalam persidangan menceritakan saat dirinya mengurusi LPJ APBD 2012. Pembahasan ini disebut Nurdin sempat mandek.

Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho, melakukan pertemuan dengannya terkait LPJP APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bahwa ketika itu saya dipanggil bertemu Pak Gubernur bersama Bahrudin, itu bagian proses ada omongan dengan Sekwan, lalu pimpinan DPRD bahwa mereka meminta semacam uang ketok. Saat itu pimpinan DPRD meminta Rp 1,550 miliar untuk pembahasan LPJP 2012 untuk uang ketok," kata Nurdin saat bersaksi dalam sidang eks anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).





Uang ini, dikatakan Nurdin, tidak hanya untuk pimpinan DPR, tetapi untuk anggota. "Gimana cara menyerahkan uang?" tanya jaksa.

"Jadi, setelah Pak Gubernur memerintahkan kita cari dana, itulah kemudian Pak Direktorat Keuangan Baharuddin Siagian berkoordinasi dengan Pak Randiman, dan saya tahu setelah belakangan bahwa ada dana yang dipinjam dari seseorang, namanya Amarul Haq Rp 1,5 miliar dan ada uang pribadi Pak Randiman, sehingga total Rp 1,550 miliar dan kemudian diserahkan ke mereka," papar Nurdin.

Bila uang ketok palu tak diberikan, Nurdin menyebut, risikonya adalah pembahasan LPJP 2012 tidak akan selesai.





"Permintaan ada. Nah tentu ada risiko. Kalau nggak diberikan, risikonya adalah ada kendala dalam rangka pembahasan LPJP 2012, dan setelah diberikan uangnya, proses LPJP berjalan sebagaimana mestinya," ujar Nurdin.

Nurdin bersaksi untuk terdakwa Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu terkait kasus ketuk palu uang suap dari Gatot Pujo.


Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads