Nurdin dalam persidangan menceritakan saat dirinya mengurusi LPJ APBD 2012. Pembahasan ini disebut Nurdin sempat mandek.
Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho, melakukan pertemuan dengannya terkait LPJP APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang ini, dikatakan Nurdin, tidak hanya untuk pimpinan DPR, tetapi untuk anggota. "Gimana cara menyerahkan uang?" tanya jaksa.
"Jadi, setelah Pak Gubernur memerintahkan kita cari dana, itulah kemudian Pak Direktorat Keuangan Baharuddin Siagian berkoordinasi dengan Pak Randiman, dan saya tahu setelah belakangan bahwa ada dana yang dipinjam dari seseorang, namanya Amarul Haq Rp 1,5 miliar dan ada uang pribadi Pak Randiman, sehingga total Rp 1,550 miliar dan kemudian diserahkan ke mereka," papar Nurdin.
Bila uang ketok palu tak diberikan, Nurdin menyebut, risikonya adalah pembahasan LPJP 2012 tidak akan selesai.
"Permintaan ada. Nah tentu ada risiko. Kalau nggak diberikan, risikonya adalah ada kendala dalam rangka pembahasan LPJP 2012, dan setelah diberikan uangnya, proses LPJP berjalan sebagaimana mestinya," ujar Nurdin.
Nurdin bersaksi untuk terdakwa Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu terkait kasus ketuk palu uang suap dari Gatot Pujo.
Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini