Sidang Akbar Tandjung vs Guru Retno Ditunda

Sidang Akbar Tandjung vs Guru Retno Ditunda

- detikNews
Senin, 05 Sep 2005 11:40 WIB
Jakarta - Gara-gara tergugat II PT Penerbit Erlangga absen, sidang Akbar Tandjung dengan penulis buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA, Retno Listyarti ditunda. Guru Retno menolak mediasi dan siap menggugat balik Akbar."Kita akan panggil tergugat II sampai tiga kali baru akan dibacakan pembacaan gugatan. Sidang ditunda hingga 19 September 2005," kata Ketua Majelis Hakim Haryanto.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Sunter Baru, Jakarta Utara, Senin (5/9/2005). Sang penggugat, Akbar Tandjung tidak menghadiri sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya Atmajaya Salim.Hakim Haryanto meminta kedua pihak melakukan mediasi. Namun demikian, usulan mediasi pun langsung ditolak mentah-mentah Guru Retno."Kita menolak mediasi dan kita sudah pernah ada pertemuan. Tetapi di tengah itu gugatan malah didaftarkan maka sekarang kami tidak ingin mediasi. Justru kami akan menggugat balik," kata kuasa hukum Guru Retno, Munarman dari YLBHI. Menurut Munarman, kliennya sering dihubungi oleh orang yang mengaku majelis hakim dan meminta sesuatu. "Kami ingin menekankan dan ingin menyakini para majelis bahwa tidak benar ada hakim yang menghubungi Ibu Retno," ungkap dia.Hakim Haryanto langsung memberikan tanggapan. "Itu jangan dipercaya memang sudah biasa. Kita belum pernah menghubungi Ibu Retno. Kami melihat Ibu Retno saja baru pertama kali. Jadi itu jangan dipercaya," imbau Haryanto.Akbar Siap Digugat BalikGugatan balik Guru Retno disambut hangat. Akbar Tandjung mempersilakan Guru Retno untuk mengajukan gugatan tersebut."Kita siap menghadapi gugatan balik. Tidak ada masalah. Itu sudah biasa gugatan balik dalam peradilan," kata kuasa hukum Akbar Tandjung, Atmajaya Salim usai sidang.Menurut Atmajaya, Akbar Tandjung hanya menginginkan penulisan dalam buku yang seimbang dari pro dan kontra sehingga dicapai demokratisasi."Perlu dicatat Akbar menggugat penulis bukan seorang guru. Jadi yang digugat apa yang ditulis bukan yang diajarkan," tandas Atmajaya.Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution menilai gugatan Akbar Tandjung terlalu berlebihan."Akbar Tandjung terlalu tersinggung atau naik pitam seharusnya semua buku pelajaran seperti ini. Kasus ini diperdatakan karena sebagai perbuatan melawan hukum. Persoalannya dimana hal yang melawan hukum tidak kelihatan. Kasus ini tidak mempersoalkan Akbar Tandjung tetapi hanya mengungkapkan fakta adanya perbedaan pendapat," urai pria berambut perak ini. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads