Pascavonis MK, Menteri PPA Usulkan Usia Wanita Nikah Minimal 20 Tahun

Pascavonis MK, Menteri PPA Usulkan Usia Wanita Nikah Minimal 20 Tahun

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 16:28 WIB
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menilai batas usia ideal menikah bagi perempuan 20 tahun dan laki-laki 22 tahun. Yohana akan membicarakan batas usia menikah yang ideal itu ke DPR.

"Jadi usia paling tepat, jadi saya tadinya setelah membanding-bandingkan dengan negara-negara lain, rata-rata yang saya ambil, khusus perempuan 20, laki-laki 22 (tahun)," kata Yohana saat ditemui di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Menurut Yohana, usia batas usia menikah tersebut diambil setelah pihaknya mempertimbangkan faktor kesetaraan gender atau gender equality.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai terjadi ketidakadilan, jadi bagusnya minimal 20 maksimal 22 untuk laki-laki dan perempuan," ujarnya.

Yohana pun memastikan batas usia menikah tersebut akan dibawah ke DPR untuk menjadi pembahasan revisi UU Perkawinan yang berisi batas usia minimal perempuan menikah.

"Nanti kita diskusi (ke DPR), kemarin baru diskusi publik pernikahan usia anak. Akan kita bawakan ini ke DPR," tuturnya.

Yohana mengungkapkan, pihaknya perlu kerjasama dan kesepakatan dengan DPR agar batas minimal menikah bagi perempuan 20 tahun dan laki-laki 22 tahun masuk ke undang-undang. Jika mengacu pada undang-undang perlindungan anak maka batas minimal menikah adalah 18 tahun.

"Kita perlu kerja sama, pendekatan lagi dengan pihak DPR agar ada kesepakatan bersama. Yang jelas, undang-undang perlindungan anak minimal 18 tahun," tuturnya.

"Nanti akan memerlukan kesepakatan bersama dari berbagai institusi terkait isu anak ini. Jadi kita akan siapkan itu sebaik mungkin sehingga kesepakatan kita bisa bawakan nanti ke DPR lebih cepat," imbuhnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo(Bamsoet) menyatakan DPR siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan No 1/1974. DPR diberikan waktu tiga tahun oleh MK untuk merevisi UU tersebut.

"Akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk undang-undang atau DPR," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12).


Saksikan juga video 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads