Guru Retno Siap Lawan Akbar

Sidang di PN Jakut

Guru Retno Siap Lawan Akbar

- detikNews
Senin, 05 Sep 2005 10:55 WIB
Jakarta - Perseteruan mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung dengan penulis buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA, Retno Listyarti dimejahijaukan. Guru Retno pun siap melawan mantan penguasa Golkar ini."Ini harus dilawan. Bukan perkara menang atau kalah. Kalau tidak guru lain akan menghadapi kasus lain seperti saya. Kebebasan akademis tidak boleh ada intervensi dari apapun," tandas Guru Retno.Hal ini disampaikan dia sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Sunter Baru, Jakarta Utara, Senin (5/9/2005). Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga kini belum berlangsung. Sidang perdana ini akan diketuai majelis hakim Haryanto dan Panitera Suryono.Akbar Tandjung berikut kuasa hukumnya pun belum hadir di ruang persidangan.Sedangkan guru Retno tampak didampingi kuasa hukumnya, Munarman dan Syamsul Bahri.Wanita berjilbab biru muda ini menuturkan, buku yang diperkarakan ini sudah beredar 6000 eksemplar di sekolah negeri maupun swasta antara lain di SMU Al Azhar 1 dan 3, Al Izhar Pondok Labu, BPK Penabur 1 sampai 5."Sebenarnya Akbar menginginkan adanya pertimbangan majelis hakim selain Abdul Rahman Saleh sewaktu itu. Akbar juga meminta putusan tentang dicantumkan. Saya tidak ada masalah tetapi Akbar mengajukan diskusi setelah somasi," urainya.Gugatan perdata dan laporan pidana ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan kepada Retno dan PT Erlangga. Hingga batas akhir somasi, Jumat 5 Juli 2005 lalu, kedua tersomasi belum memenuhi tuntutan yang diajukan. Akbar menggugat guru SMA Negeri 13 Koja, Jakarta Utara, itu senilai Rp 1 juta. Akbar Tandjung mensomasi Retno dan PT Erlangga karena merasa dirugikan oleh isi buku "Pendidikan Kewarganegaraan SMA" karangan Retno Listyarti. Akbar keberatan terhadap kajian di sub Bab II The Political Observer, Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan Perasaan Keadilan. Sebab kajian yang membahas putusan kasasi dalam kasus korupsi dana Bulog itu hanya membahas dissenting opinion. Sementara putusan induk yang membebaskan Akbar tidak dibahas. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads