"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama empat bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis Muchtar, Selasa (18/12/2018) sore.
Majelis beranggotakan Mukhtaruddin serta Rahma Novatiana. Selama persidangan berlangsung, Magfirah tidak didampingi kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, hakim menilai hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah perbuatannya merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai bayi yang masih disusuinya dan berlaku sopan selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu bergulir dan dia ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah kasus yang menjeratnya, Magfirah melahirkan bayi kembar tiga di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Aceh, pada Rabu, 29 Agustus, lalu.
Beberapa hari pasca-melahirkan, warga Peureulak, Aceh Timur, Aceh, ini dijemput polisi dan dijebloskan ke sel Mapolres. Dia kemudian ditahan di Rutan Bireuen sejak 16 November. Tiga bayi kembarnya yang masih menyusu harus dibawanya mendekam di balik jeruji besi. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini