Terancam Divonis Mati, Dua TKI di Singapura Depresi

Terancam Divonis Mati, Dua TKI di Singapura Depresi

- detikNews
Senin, 05 Sep 2005 10:26 WIB
Jakarta - Senin (5/8/2005) ini merupakan hari yang sangat menentukan bagi dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Juminem dan Siti Aminah. Setelah ditunda sejak April 2005 lalu, Pengadilan Singapura pagi ini akan membacakan vonis bagi dua TKI yang terancam hukuman mati itu."Pukul 10.00 Waktu Singapura atau pukul 11.00 WIB vonis mereka akan dibacakan. Keduanya depresi berat. Mereka sering diam saja dan kadang marah-marah," jelas Direktur Migrant Care, Anis Hidayah saat berbincang dengan detikcom pertelepon, Senin (5/9/2005). Kedua TKI itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya Angg Imm Suan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 302 Penal Code Singapore dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dalam kasus itu, Juminem didakwa sebagai otak pembunuhan terhadap Angg Imm Suan. Sedangkan Siti Aminah didakwa ikut serta membantu pembunuhan itu. Sidang yang digelar secara maraton sejak Maret 2005 lalu telah meminta keterangan 44 saksi. "Kebanyakan dari saksi yang dihadirkan memberatkan Juminem dan Siti Aminah. Hanya sedikit yang meringankan mereka," kata Anis. Anis mengecam ancaman hukuman mati terhadap dua TKI itu. Menurut dia, ancaman hukuman itu sangat tidak adil karena kedua TKI itu mengalami penyiksaan dan gaji sering tak dibayarkan oleh Angg. Migrant Care berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib dua TKI tersebut. Jika keduanya dalam vonis nanti tetap diganjar hukuman mati, pemerintah harus segera melakukan banding.Migrant Care juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperjuangkan nasib Juminem dan Siti Aminah. "Presiden SBY sebaiknya menemui PM Singapura untuk membicarakan nasib mereka," tandas Anis. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads