"Sudah verbal, mungkin Desember akhir Pak Gubernur sudah tanda tangan itu," kata kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Aji kepada detikcom, Selasa (18/12/2018) malam.
Isnawa menuturkan penerapan pergub tersebut tidak akan langsung diikuti dengan pemberian sanksi bagi pelanggar. Dia mengatakan ada waktu enam bulan bagi jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnawa mengatakan pelarangan penggunaan plastik juga sudah mulai dilakukan kota-kota besar lain di Indonesia. DKI Jakarta, menurut Isnawa, juga harus segera menerapkan aturan tersebut.
"Kita harus bijak terkait sampah plastik, sudah banyak kota besar yang memulai. Seperti Bekasi dan Bogor. Bukannya latah tapi kita harus mulai," tutur Isnawa.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kantong plastik di Pasar Kramat Jati, Selasa (18/12) pagi. Pergub tersebut akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5-25 juta.
"Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).
Tonton juga 'Yuk, Move On dari Kantong Plastik Sekali Pakai!':
(fdu/jbr)