"Dana hibah Kemenpora ke KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (18/12/2018).
Salah seorang pejabat yang ditangkap sebelumnya diketahui merupakan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun KPK belum menyebut kasus apa yang membelit Mulyana.
Saat ini mereka yang ditangkap itu masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status hukum mereka.
Baca juga: KPK OTT Pejabat di Kemenpora |
Tonton juga video 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':
(dhn/fdn)











































