Amipka Desak SBY Ambil Alih Kasus Alkom dan Jarkom Polri
Senin, 05 Sep 2005 09:15 WIB
Jakarta - Kapolri dan Kejaksaan Agung dinilai lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi alat komunikasi (alkom) dan jaringan komunikasi (jarkom) Polri. Oleh karena itu Presiden SBY didesak untuk segera mengambil alih kasus ini."Mengingat sampai detik ini, Kapolri Jenderal Pol Sutanto sudah angkat bendera putih untuk mengungkap kasus tersebut," ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparat (Amipka) David Ridwan Betz dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (5/9/2005).David menilai pemberantasan kasus-kasus korupsi jalan di tempat. Salah satu butir Inpres No 5 tahun 2004 yang dicatat Amipka adalah merupakan perintah khusus SBY kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengoptimalkan upaya penyidikan serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara."Nah, bertitik tolak dari hal tersebut diatas lah maka dengan ini saya memantau bahwa baik Kapolri dan Jaksa Agung kita nilai sudah tidak berdaya menangani kasus ini," tegasnya.Kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan beberapa pejabat tinggi Polri ini berawal dari laporan Blora Center beberapa waktu lalu. Lembaga yang dibentuk untuk mendukung SBY dalam pilpres 2004 itu mengadukan dugaan mark up pengadaan alkom dan jarkom di Mabes Polri sebesar Rp 602 miliar.
(ddn/)











































