Anggap Vonis 3 Bulan Bui Kriminalisasi, Mandala akan Tuntut Bawaslu

Anggap Vonis 3 Bulan Bui Kriminalisasi, Mandala akan Tuntut Bawaslu

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 19:37 WIB
Foto: Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara terbukti bagi kupon umrah. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara karena terbukti melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Dia merasa putusan hakim itu bentuk kriminalisasi.

"Ini hukum diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Nggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. saya akan berjuang. Allah, Allah nggak diam, Allah yakin kebenaran," kata Mandala usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2018).


Mandala mengaku tidak akan tinggal diam dengan vonis ini. Dia akan menuntut Bawaslu dan Panwaslu ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai rakyat biasa walaupun saya dari partai oposisi saya akan berjuang, berjuang untuk keadilan. Saya nggak mau dikriminalisasi seperti ini, ini baru pertama kali saya dikriminalisasi, saya rasakan gimana dikriminalisasi," ucapnya.

"Hukum akan terus ditegakkan. Saya akan membela hukum dengan benar, saya akan berusaha untuk tuntut Panwaslu, Bawaslu juga ke pengadilan, sampai kapanpun saya akan berjuang," imbuhnya.


Sementara itu, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rully mengatakan kliennya akan mengajukan upaya banding. Dia menyebut putusan hakim tidak berdasarkan fakta hukum.

"Tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya, tidak ada niat jahat dari Mandala dalam kapasitas sebagai caleg untuk melakukan kegiatan kampanye money politics. Kami terus terang harus melawan putusan hakim ini, dengan cara melakukan upaya banding," katanya.

Rully mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menyebut vonis hakim terlihat menggambarkan keraguannya akan hukum.

"Vonis itu mencerminkan keragu-raguan hakim dalam memutus perkara ini. kami sangat kecewa bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakt," tuturnya.

Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Mandala terbukti bersalah melanggar aturan karena membagikan voucer umrah kepada warga.

Istri Mandala Shoji Menangis

Istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, menangis ketika mendengar hakim membacakan amar putusan. Maridha tidak memberi komentar apapun.

Selama di ruang sidang, Maridha hanya menundukkan kepalanya sambil menyimak hakim membacakan satu persatu amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (18/12).

"Memerintahkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara," ucap ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga.


Setelah mendengar putusan itu, tangis Maridha jadi terdengar jelas. Namun, dia enggan bicara saat dimintai tanggapan mengenai putusan hakim. Mandala menenangkan istrinya yang terus menangis.

"Teman-teman melihat saya nangis nggak? Tidak kan. Karena saya tahu, saya berusaha untuk membela yang benar karena saya tahu saya benar. Membela yang benar itu akan selalu dihalang-halangi oleh orang-orang yang kriminalisasi, yang berusaha menjatuhkan. Kita tahu DPR RI ini sainganya berat, bisa dibilang DKI II ini dapil neraka, mereka takut bersaing secara fair, mereka takut," kata Mandala. (zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads