3 Dokter Spesialis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Riau

3 Dokter Spesialis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 18:01 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) dengan 3 terdakwa dokter spesialis RSUD Arifin Achmad Pemprov Riau memasuki sidang perdana. Mereka didakwa merugikan negara sekitar Rp 420 juta.

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (18/12/2018). Pada sidang pertama ini JPU membacakan dakwaan secara bergantian. JPU terdiri dari Astin Repelita, Prawiranegara Putra dan Nuraini Lubis dan Oka Regina.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan, tiga terdakwa, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial didakwa melakukan korupsi alkes. Korupsi ini dilakukan bersama dua terdakwa lagi yakni Direktur CV Prima Mustika Raya, Yuni Efrianti dan Muhklis sebagai anggotanya.

"Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo pasal 18 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi." kata JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan menyebutkan, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak korupsi. Ini diawali dengan pembuatan formulir intruksi pemberian obat (FIPO). Dalam formulir itu para dokter mencatumkan harga yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Dilakukan penggelembungan harga yang merugikan negara.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2005 tengan pengelolaan keuangan daerah," kata JPU.

Masih menurut JPU, pembelian obat yang dilakukan para medis ini terjadi dari tahun 2012 hingga tahun 2013. Ada sekitar 189 item transaksi pembelian yang dilakukan tiga dokter dengan bekerjasama dengan pemilik perusahaan.

"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara Rp 420 juta," kata JPU.

Disebutkan juga, bahwa Dr Welly Zulfikar, telah memperkaya diri sendiri hingga mengambil keuntungan mencapai Rp 213 juta. Untuk drg Masrial memperkaya diri sendiri senilai Rp 131 juta. Paling sedikit dr Kuswan Ambar sebesar Rp 8,5 juta.

"Untuk direktur perusahaan Yuni dan Muhklis dari pihak swasta menerima fee dari penggelembungan harga Rp 66 juta," kata JPU.

Sidang ini dipimpin majelis hakim, Saut Martua Pasaribu, dan hakim anggota, Asep Koswara, Hendri. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan lagi. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads