Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (18/12/2018). Pada sidang pertama ini JPU membacakan dakwaan secara bergantian. JPU terdiri dari Astin Repelita, Prawiranegara Putra dan Nuraini Lubis dan Oka Regina.
Dalam pembacaan dakwaan disebutkan, tiga terdakwa, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial didakwa melakukan korupsi alkes. Korupsi ini dilakukan bersama dua terdakwa lagi yakni Direktur CV Prima Mustika Raya, Yuni Efrianti dan Muhklis sebagai anggotanya.
"Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo pasal 18 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi." kata JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2005 tengan pengelolaan keuangan daerah," kata JPU.
Masih menurut JPU, pembelian obat yang dilakukan para medis ini terjadi dari tahun 2012 hingga tahun 2013. Ada sekitar 189 item transaksi pembelian yang dilakukan tiga dokter dengan bekerjasama dengan pemilik perusahaan.
"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara Rp 420 juta," kata JPU.
Disebutkan juga, bahwa Dr Welly Zulfikar, telah memperkaya diri sendiri hingga mengambil keuntungan mencapai Rp 213 juta. Untuk drg Masrial memperkaya diri sendiri senilai Rp 131 juta. Paling sedikit dr Kuswan Ambar sebesar Rp 8,5 juta.
"Untuk direktur perusahaan Yuni dan Muhklis dari pihak swasta menerima fee dari penggelembungan harga Rp 66 juta," kata JPU.
Sidang ini dipimpin majelis hakim, Saut Martua Pasaribu, dan hakim anggota, Asep Koswara, Hendri. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan lagi. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini