Kasus bermula saat mahasiswa inisial GN menjalin hubungan asmara dengan SW pada 2011. Asmara yang menyeret mereka membuat keduanya saling sayang dan cinta mati.
Akhirnya, SW mau difoto oleh kekasihnya dengan bugil. Demi kekasihnya, SW difoto dengan berbagai posisi.
Baca juga: Cinta Ditolak, Foto Telanjang Disebar |
Namun biduk pacaran itu tak lama bertahan. Menjelang akhir tahun, hubungan mereka memburuk. Jalinan asmara mereka diselimuti pertengkaran tiada akhir sehingga mereka berpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 25 Juli 2013, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada GN dan denda Rp 1 miliar. GN terbukti mendistribusikan konten pornografi dan melanggar UU ITE.
Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 18 bulan penjara. Majelis kasasi juga tidak mengubah putusan itu. GN, yang tidak terima, kemudian mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan peninjauan kembali," demikian lansir website MA, Selasa (18/12/2018).
Duduk sebagai ketua majelis HM Syarifuddin, dengan anggota Eddy Army dan Salman Luthan. Majelis sepakat bahwa GN melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Alasan GN mengenai SW ikut mengendalikan Twitter tidak dapat dibenarkan," ujar majelis dengan suara bulat.
Saksikan juga video 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
(asp/rvk)











































