"Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara JakMania, karena itu memang simbol JakMania. Tapinya di acara Konfernas Gerindra. Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah atau pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," ujar juru bicara GNR Agung Wibowo Hadi di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2018).
GNR ke Bawaslu untuk melaporkan Anies. Namun pelaporan itu masih akan dilengkapi penyampaian bukti-bukti keesokan harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasinya, dia sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 ayat 1 tentang pejabat publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh partai Gerindra dalam konfernas-nya dia ke Sentul yang notabenenya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung.
Agung mengatakan salam dua jari yang dilakukan Anies di acara Gerindra bisa jadi preseden buruk. Agung mengaku sekadar ingin mengingatkan Anies dan berharap Bawaslu juga mengingatkannya.
"Kita hanya mengingatkan saja sebagai warga negara bahwa pejabat itu harus melakukan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Bagaimanapun juga sampai ke bawahnya di tingkat ke bupati dan wali kota, di kecamatan, kelurahan yang memang itu adalah pejabat publik," kata Agung.
Kembali ke soal laporan, pihaknya menyiapkan sejumlah barang bukti, seperti video dan berita dari media. Agung menyebut sudah mendaftarkan laporannya di Bawaslu, tetapi Rabu (19/12) besok diminta kembali untuk menyerahkan bukti dan diregistrasi.
"Kita mendaftar di depan, tapi bukti-bukti media dan sebagainya baru besok diserahkan ke Gakkumdu," sambungnya.
Saksikan juga video 'Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Gestur Dua Jari':
(yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini