"Khusus (kasus Habib Bahar) yang ditangani Bareskrim, berkas perkara tahap penyelesaian, artinya tinggal final. Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai, maka minggu depan berkas perkara akan segera diajukan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Bila tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, berkas akan masuk ke tahap penuntutan.
"Langkah berikutnya yang dilakukan, penyidik akan memanggil kembali Saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU, artinya masuk pada (pelimpahan) tahap II," ujar Dedi.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar adalah Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 Tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.











































