"Kita mengetahui bekerja di luar negeri bukan hal yang mudah karena berbeda budaya, iklim, bahasa, dan kebiasaan. Karena itulah, para pekerja harus memiliki ketahanan yang baik," ujar JK di Gedung Pusat Pengembangan Dakwah Islam (Pusbangdai), Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
JK hadir dalam acara Indonesian Migrant Worker Award (IMWA) 2018 yang digelar oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam acara ini, Kemnaker juga memberi penghargaan kepada sejumlah pihak terkait kontribusinya dalam proses penempatan dan pelindungan PMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri memaparkan terkait perkembangan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
"Pertama, undang-undang mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia sekarang ini sudah baru, mengganti UU yang lama sehingga perlindungannya menjadi lebih baik," ujar Hanif.
Selain itu, Hanif berkomitmen dalam menyediakan kualitas sumber daya manusia dengan berbagai program, terutama bagi para pekerja migran agar lebih siap dan lebih kompetitif bekerja di luar negeri.
"Untuk awal ini, kita sudah siapkan 15 ribu calon PMI yang akan mengikuti pelatihan secara gratis, dan dari waktu ke waktu nanti kita akan tingkatkan anggarannya," ujar Hanif.
Selain itu, Hanif menambahkan akan menyediakan balai latihan kerja yang khusus untuk membantu meningkatkan keterampilan para pekerja migran.
"Jadi para pekerja migran itu boleh ke luar negeri kalau sudah siap, baik siap karakternya, mentalnya, fisiknya, maupun bahasanya dan siap keterampilannya," tegasnya. Baru
"Hari ini kita sama-sama hadir untuk menunjukkan rasa hormat kita, rasa bangga kita kepada pekerja migran Indonesia yang sudah jauh meninggalkan kampung halaman untuk berkarya di negeri orang dan memberikan kontribusi, baik bagi ekonomi keluarga maupun negara," kata Hanif dalam sambutannya.
Selain itu, Hanif menyinggung jumlah tenaga kerja yang perlu dipahami masyarakat bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri lebih banyak daripada jumlah tenaga kerja asing di Indonesia.
"Tenaga kerja asing di Indonesia ini jumlahnya kurang dari 100 ribu, sedangkan TKI kita jumlahnya 9 juta. TKA di Indonesia tak punya organisasi, sedangkan TKI kita di luar negeri terorganisir," pungkasnya. (ega/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini