Usulan itu merupakan hasil kesimpulan dari forum group discussion (FGD) para stakeholder yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan. FGD diinisiasi oleh Dinas Perhubungan dan dilaksanakan di kantor Dinas Perumahan Rakyat Pemprov DKI pada pagi tadi.
"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," demikian bunyi hasil FGD itu seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12/2018).
Sistem ganjil-genap itu diusulkan untuk diberlakukan pada Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional tidak diberlakukan.
FGD juga mengusulkan agar sistem ganjil-genap diintegrasikan dengan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE). Program ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Kesimpulan FGD lainnya adalah untuk memikirkan terkait pengaturan terhadap sepeda motor untuk menghilangkan kesan diskriminatif.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan akan membuat laporan terkait hasil FGD itu kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keputusan akhir terkait perpanjangan sistem tersebut ada di tangan Anies.
Saksikan juga video 'Ganjil Genap Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Setuju?':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini