"Kami berharap ada sikap yang sama kuatnya dari pengadilan juga untuk memerangi korupsi politik yang dilakukan oleh para politisi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Saat pembacaan putusan pada Senin, 17 Desember kemarin, ketua majelis hakim yang mengadili Abubakar, Dewa Suardhita, menyebut hukuman tambahan pencabutan hak politik yang dituntut jaksa tidak akan berimbas pada Abubakar. Sebab, menurut hakim, Abubakar sudah dua periode menjabat serta usianya tak lagi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya masih memungkinkan bagi bupati atau wali kota dua periode untuk maju sebagai gubernur ataupun anggota DPR-DPRD misalnya. Ruang untuk menduduki jabatan politik yang dipilih rakyat itulah yang harapannya bisa ditutup dari hukuman tambahan pencabutan hak politik," ucap Febri.
Terlepas dari itu, KPK menghargai putusan hakim. Namun KPK belum menentukan sikap atas vonis itu.
"Apakah akan dilakukan banding atau tidak, sedang kami pertimbangkan," imbuh Febri.
Abubakar sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp 1,29 miliar.
Duit itu berasal dari setoran 'bancakan' kepala dinas Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.
Sedangkan dalam tuntutan, Abubakar dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (haf/dhn)