"Nggak apa-apa tanggapan dari mana saja, silakan saja, ini negara yang bebas. Tapi yang saya sampaikan betul-betul informasi dari Pak Kapolri, pada saat kita kumpul Senin," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Wiranto menjelaskan pernyataan mengenai penanganan kasus baliho SBY yang dirusak didasari data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi pada Senin (17/12). Rapat saat itu dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta laporan di lapangan dan dan hasil laporan seperti itu, jadi saya hanya menyampaikan apa adanya, bukan saya ngarang. Kalau ada suatu reaksi, silakan cek, diajak ketemu juga nggak apa-apa," tegas Wiranto.
Ditegaskan Wiranto, perusak baliho partai/caleg dilakukan oknum. Menurutnya, perusakan atribut kampanye/parpol tidak direncanakan ataupun diperintahkan orang lain.
"Nanti detailnya saya kira kepolisian yang akan menjelaskan. Kita tidak perlu ya di antara kita kemudian justru terjadi kesalahpahaman. Tentu saya sebagai Kemenkopolhukam tidak sembarangan bicara, tapi selalu berdasarkan laporan-laporan dari hasil penyelidikan aparat kepolisian di lapangan," tutur Wiranto.
SBY sebelumnya menyatakan berbeda pendapat dengan Wiranto. Dia menyatakan pendapat Wiranto yang seolah-olah memvonis PDIP dan Partai Demokrat itu bisa merugikan kedua partai karena kedua partai sedang bersiap menghadapi pemilu.
"Saya ingin kebenaran ditegakkan. Saya tak ingin PDI Perjuangan dan Partai Demokrat 'dikorbankan'," kata SBY.
Karena itu, hari ini, SBY menggelar rapat bersama elite Demokrat di kediamannya di Mega Kuningan, Jaksel.
Terkait kasus perusakan atribut Demokrat, ada satu orang yang menjadi tersangka berinisial HS. Selain itu, polisi menangkap dua orang berinisial KS dan MA yang diduga merusak atribut caleg PDIP Effendi Sianipar.
Saksikan juga video 'Wiranto Soal Perusakan Atribut Demokrat: Kita Usut Tuntas!':
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini