Pengacara Akui Zainudin Hasan Terima Duit Pengusaha, Termasuk untuk Perti

Pengacara Akui Zainudin Hasan Terima Duit Pengusaha, Termasuk untuk Perti

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 11:25 WIB
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan disebut pengacaranya mengakui sebagian dakwaan jaksa KPK padanya. Salah satu yang diakuinya disebut termasuk soal penggunaan uang suap untuk kegiatan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

"Kalau acara tarbiyah kan memang dia (Zainudin) yang minta, dia yang minta acaranya di Lampung untuk promosi daerah," kata pengacara Zainudin, Robinson, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah memang dia yang bayarin, dia suruh, bahasanya gini ke staf, 'Beresin'. Si stafnya, Agus, terus dia pergi, bayar pakai uang dari pengusaha. Itu diakui itu, seperti yang dia bilang kemarin dia akui tapi nggak semuanya benar, kata Pak Zainudin," imbuh Robinson.

Dalam surat dakwaan Zainudin, jaksa memang menyebutkan adanya perintah Zainudin pada seorang bernama Agus Bhakti Nugroho untuk membayar akomodasi Rakernas Tarbiyah-Perti di Swiss-belhotel Bandar Lampung untuk tanggal 27-29 Juli 2018. Total nilai pembayaran sebesar Rp 347,295 juta untuk sekitar Rp 150 kamar.

Selain itu, Robinson menyebut Zainudin mengakui perintahnya pada Agus terkait sejumlah pembayaran atau pembelian aset. Zainudin pun mengaku akan mengembalikan aset-aset itu ke KPK.

"Misalnya kan ada beberapa pembelian aset, dia mengakui, 'Saya perintahkan'. Dalam arti, 'Saya suruh beresin'. Ada beberapa yang memang dia akui," ucap Robinson.

"Makanya dengan kesadaran sendiri, waktu pemeriksaan dia bilang 'Ini ini ada yang ngumpulin tuh Agus', kalau nggak salah, 'Kalau memang menurut dia dibeli, dibelanjakan dari uang itu, saya kembalikan, saya serahkan ke KPK'," imbuh Robinson.




Sedangkan untuk penggunaan uang suap untuk membangun rumah dan masjid, Robinson menyinggung soal tahun dimulainya pembangunan. Dia pun tidak banyak berkomentar karena akan menunggu pembuktian dalam sidang nanti.

"Kalau lihat dakwaan itu dibangunnya dari tahun 2015. Pak Zainudin Hasan kan jadi bupatinya tahun 2016. Jadi kalau menurut dakwaan itu bercampur, tapi nanti kita buktikan memang bercampur apa nggak. Yang pasti, masjid sama rumah itu dibangun sejak sebelum (Zainudin) jadi bupati," kata Robinson.

Zainudin pada Senin, 17 Desember 2018, duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Lampung. Dia didakwa setidaknya empat perbuatan, yaitu:
1. Menerima suap dari rekanan proyek sebesar Rp 72.742.792.145;
2. Menerima keuntungan dari perusahaan yang dikelolanya menggunakan tangan orang lain sebesar Rp 27 miliar;
3. Menerima gratifikasi sebesar Rp 7.162.500.000; dan
4. Melakukan pencucian uang sebesar Rp 54.492.887.000.



Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan jadi Tersangka Pencucian Uang':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads