"Lihatlah bagaimana rezim ini mempertontonkan ketidakadilannya, lihatlah bagaimana pula Kejaksaan memberikan tuntutan kepada Ahok, hanya 1 tahun percobaan. Kejaksaan di sini perlu saya tambahkan ada oknum, bukan semua. Hanya 1 tahun percobaan, artinya Ahok tidak dipenjara jika tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hal ini sangat merobek perasaan keadilan," kata Ahmad Dhani di persidangannya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani menilai saat itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung tidaklah adil karena hanya memberi tuntutan 1 tahun percobaan. Dia pun menyinggung sosok Prasetyo, yang pernah menjadi anggota Fraksi NasDem di DPR.
"Kita patut curiga karena Jaksa Agungnya adalah orang Partai NasDem, partai pendukung Ahok, lalu bisa membuat sejarah baru penuntutan terdakwa penista agama. Ini jelas tuntunan yang sangat politis karena ada kepentingan partai di tiap kalimat yang menjadi tuntutannya," sambungnya.
Pentolan grup Band Dewa 19 itu juga menyinggung, sejak kasus Ahok mencuat, masyarakat di Indonesia itu sudah mulai terpecah belah. Dia menganggap masyarakat telah menjadi dua kubu, satu mendukung Ahok dan yang kedua yang menilai Ahok bersalah.
"Masyarakat kita terbelah menjadi dua, yaitu satu mereka yang menolak penistaan agama, dua merasa yang sakit hati atas dihukumnya Ahok alias mereka tidak merasa ada penistaan. Begitu juga keterbelahan ini terjadi pada kepolisian, kejaksaan, bahkan keterbelahan terjadi juga pada ahli pidana dan ahli bahasa. Meskipun mereka akademisi, mereka pun punya alasan subjektif yang diam-diam juga mendukung," jelasnya.
Dalam persidangan itu, Dhani menyebut pemerintahan tidak adil. Salah satu contoh yang dipaparkan adalah kasus Habib Rizieq Syihab.
"Lihatlah bagaimana rezim ini mengusir Habib Rizieq secara halus, sehingga Habib Rizieq tidak bisa pulang, rezim ini memamerkan kekuasaan dengan cara kampungan, norak, sekaligus, maaf, menjijikkan," katanya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (idn/fjp)











































