Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Zainudin yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018). Zainudin diduga memerintahkan anak buahnya menerima suap dari rekanan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sejak tahun 2016 hingga 2018. Total sekitar Rp 72 miliar dikantongi Zainudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, pada awal 2017, (Zainudin) membeli karpet untuk perlengkapan Masjid Bani Hasan milik terdakwa Zainudin Hasan senilai Rp 1,5 miliar," demikian tertulis dalam dakwaan itu.
Majelis Ulama Indonesia turut menyoroti pembangunan masjid yang diduga berasal dari uang haram. Apa kata MUI?
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menyebut hal tersebut baru tercantum dalam dakwaan KPK, sehingga perlu dibuktikan. Terlepas dari itu, menurut Zainut, keberadaan masjid tidak perlu dipersoalkan, tetapi perbuatan Zainudin-lah yang harus disoroti.
"Masjidnya tidak ada masalah, (yang jadi masalah) perbuatan orang tersebut yang dimintai pertanggungjawabannya, kan," ucap Zainut kepada detikcom, Senin (17/12/2018).
"Masjid tersebut tidak harus dirobohkan. Orang tetap boleh salat di masjid tersebut. Sedekah dari uang haram untuk masjid tidak mendapatkan pahala apa-apa," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Infokom MUI Masduki Baidlowi seiya sekata dengan Zainut. Selain itu, dia sedikit memberikan 'solusi'.
"Maka kalau mau bersih dari hal itu, mungkin ada orang saleh yang lain mengganti, sehingga masjid itu menjadi bersih dari hal-hal itu," ucap Masduki.
"Makanya, kalau membangun tempat ibadah, tidak boleh sembarangan, karena khawatir dari uang yang tidak benar," imbuh Masduki. (dhn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini