Penyelewengan BBM Subsidi di Kalsel Terungkap, 23 Orang Jadi Tersangka

Penyelewengan BBM Subsidi di Kalsel Terungkap, 23 Orang Jadi Tersangka

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 17 Des 2018 18:51 WIB
Kabareskrim, Komjen Arief Sulistyanto (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Jakarta - Aksi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kalimantan Selatan (Kalsel) terbongkar. Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka ditangkap di tiga TKP (tempat kejadian perkara), di mana masing-masing TKP terdapat satu kelompok yang bermain," kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Senin (17/12/2018).

Pengungkapan ini berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Minggu (16/12) di 3 tempat yakni Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan SPBU KM 17 Banjar, Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas, Kabupaten Batola dan Pom Bensin KM 16 Banjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Arief menuturkan modus penyelewengan yang dilakukan para tersangka adalah adalah dengan membeli BBM di SPBU dengan menggunakan truk bak kayu. Ternyata truk tersebut telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, yang berguna untuk menimbun solar tersebut. Kejahatan ini juga melibatkan oknum pegawai SPBU.

"Pada kelompok pertama, diamankan 4 truk tangki, 3 truk langsir, petugas SPBU, sopir truk tangki, pegawai gudang dan sopir truk langsir. Serta uang sekitar Rp 183 juta. Saat ini penanganan oleh Ditkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel," jelas Arief.



Sementara dari kelompok kedua, polisi mengamankan 5 truk langsir, 2 mobil Panther yang sudah dimodifikasi dan uang sekitar Rp 90 juta. Sementara dari pihak SPBU sekitar Rp 310 juta serta oknum pegawai.

"Saat penangkapan kelompok ketiga, diamankan tiga orang pegawai dan sekitar 35 kiloliter . Untuk efisiensi, maka proses penyidikan diserahkan ke Polres Batola," ujar Arief.

Arief menerangkan Tindakan para tersangka dianggap melanggar hukum karena BBM bersubsidi hanya diperuntukan masyarakat, bukan untuk pelaku industri.

Arief menegaskan fokus penyidikan kepada bos dari tiga kelompok ini. Penyidik juga akan mengenbangkan kasus ini hingga pada dugaan TPPU-nya.

"Akan dikembangkan ke penyidikan perkara TPPU.
Bareskrim Polri akan memberikan back up dan asistensi yang dikendalikan oleh Kasubdit TPPU," tegas Arief.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55, 56 Undang-undang RI Nomor 22/2001 tentang Migas, juncto Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15/2002 tentang TPPU. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads