Mendagri Diminta Nonaktifkan Bupati OKU Selatan
Senin, 05 Sep 2005 06:05 WIB
Palembang - Baru saja dilantik, eh sudah ada yang nyuruh dinonaktifkan. Ini terjadi pada Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Mutahdin Serai yang dua pekan lalu baru saja dilantik Mendagri. Alasannya Mutahdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menggunakan ijazah palsu. Permintaan ini disampaikan ormas Pergerakan Nasional."Kami sudah mengirimkan surat ke Mendagri kemarin (3/9/2005). Isinya memintaMendagri untuk menonaktifkan bupati OKU Selatan, demi kelancaran penyelidikan," kata Ketua Pergerakan Nasional Febuar Rachman kepada detikcom, di Palembang, Senin (5/9/2005).Selain Mutahdin, Pergerakan Nasional juga mendesak Mendagri untuk menonaktifkan Bupati Ogan Ilir yakni Mawardi Yahya dengan kasus yang sama."Kami kira Mendagri harus mendukung program Pemerintahan SBY-Kalla yang katanya mau memberantas korupsi dan semua kejahatan yang dilakukan para pejabat. Jadi, Mendagri harus mendukung proses hukum terhadap Mutahdin dan Mawardi, dan jangan memberi peluang buat mereka berkelit dari jerat hukum," kata Febuar."Kami juga minta Mendagri bersikap yang sama terhadap sejumlah kasus lain di Indonesia. Menggunakan ijazah palsu ini sangat memalukan. Ini sebenarnya banyak terjadi dalam Pemilu 2004 lalu tapi semuanya aman," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya kasus Mutahdin yang ditangani Polda DI Yogyakarta berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul Yogyakarta. Sementara kasus Mawardi masih dalam proses di Polda Sumsel.
(ddn/)











































