Bantah Bagikan Kupon Umrah, Caleg PAN Mandala Minta Divonis Bebas

Bantah Bagikan Kupon Umrah, Caleg PAN Mandala Minta Divonis Bebas

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 17 Des 2018 17:49 WIB
Foto: 2 caleg PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji (kiri) dan Lucky Andriyani (kanan) jalani sidang di PN Jakpus(Faieq-detikcom)
Jakarta - Caleg PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji membantah membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat. Apalagi Mandala juga tidak merencanakan kegiatan di Pasar Gembrong.

"Bahwa terdakwa 1 (Mandala Shoji) selaku caleg DPR RI dari PAN bukanlah orang yang merencanakan kegiatan di Pasar Gembrong Johar Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2018. Bahwa kehadiran terdakwa 1 hanya untuk memenuhi undangan penyelenggara kegiatan," ujar pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (17/12/2018).

Selama pembacaan nota pembelaan yang diwakili kuasa hukum, Mandala Shoji hanya mendengarkan. Menurut Rullyandi, pembagian kupon umrah tersebut bukan berasal tim sukses Mandala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bahwa adanya pembagian voucher umroh pada kegiatan tatap muka di Pasar Gembrong Johar, Jakarta Pusat tanggal 19 Oktober 2018 dilakukan oleh tim penyelenggara kegiatan yang diketahui bukan merupakan tim sukses terdakwa 1 (Mandala Shoji)," kata Rullyandi.

Dia juga mengatakan Mandala tidak terbukti bersalah yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Sebab itu, Rullyandi meminta majelis hakim untuk membebaskan Mandala Shoji dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.



"Membebaskan terdakwa 1 Mandala Abadi dari seluruh dakwaan, tuntutan dan denda (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa 1 Mandala Abadi dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging)," kata Rullyandi.

Sementara itu, caleg PAN Lucky Andriyani juga mengajukan nota pembelaan membantah membagikan kupon umrah dan doorprize kepada peserta kampanye. Sebab acara kegiatan di Pasar Gembrong telah dibatalkan.

"Terdakwa II Lucky Andriyani tidak menjanjikan atau memberi uang serta tidak memberikan kupon kepada warga masyarakat dan acara kegiatan tatap muka di pasar gembrong lama telah dibatalkan, serta kartu yang tersebar serta pada saat perjalanan menuju lokasi tidak lebih dari 50 lembar itupun karena warga yang memintanya," ujar pengacara Lucky, M Zulkarnain.

Mandala Shoji dan Lucky Andriyani sebelumnya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Mandala dan Lucky diyakni jaksa bersalah membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye.

Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN. Keduanya sedang berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018). Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Tim sukses tersebut langsung memberikan kupon umrah yang dicetak 50 lembar dan mengadakan doorprize kepada peserta kampanye atas arahan Mandala dan Lucky. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads