Perkara yang diusut KPK dari penyelidikan itu baru menjerat dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014. Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif.
"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar)," sebut Agus.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu menggarap pekerjaan fiktif itu dari sebagian proyek tol, jembatan, bandara, hingga bendungan, sebagai berikut:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Saksikan juga video 'Anggaran Infrastruktur Rp 4.000 Triliun, KPK Beri Perhatian Khusus':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini