KPK Bongkar Korupsi Proyek Infrastruktur Lama dari Sumut hingga Papua

KPK Bongkar Korupsi Proyek Infrastruktur Lama dari Sumut hingga Papua

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 17 Des 2018 17:17 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan dua pejabat pada PT Waskita Karya (Persero) berkaitan dengan kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur lama. KPK menduga ada pekerjaan subkontraktor yang fiktif.

"Diduga negara sangat dirugikan dari praktik pada sejumlah proyek infrastruktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Dua tersangka tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013.
2. Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut Agus.

Perkara itu, disebut Agus, diusut mulai pada penyelidikan. Proyek-proyek yang berkaitan dengan perkara itu, menurut Agus, juga bukanlah proyek baru.

"Sebenarnya ini proyek-proyek lama," kata Agus. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads