"Diduga negara sangat dirugikan dari praktik pada sejumlah proyek infrastruktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Dua tersangka tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut Agus.
Perkara itu, disebut Agus, diusut mulai pada penyelidikan. Proyek-proyek yang berkaitan dengan perkara itu, menurut Agus, juga bukanlah proyek baru.
"Sebenarnya ini proyek-proyek lama," kata Agus. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini