"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan. Kini Ahok diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.
Saksikan juga video 'Menghitung Sisa Masa Tahanan Ahok':












































