Bagikan Kupon Umrah, Caleg PAN Mandala Dituntut 6 Bulan Penjara

Bagikan Kupon Umrah, Caleg PAN Mandala Dituntut 6 Bulan Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 17 Des 2018 16:39 WIB
Foto: 2 caleg PAN, Mandala Abadi alias Mandala Shoji (kiri) dan Lucky Andriyani (kanan) dituntut 6 bulan penjara-(Faieq-detikcom)
Jakarta - Dua caleg PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji dan Lucky Andriyani dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Mandala dan Lucky diyakni jaksa bersalah membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (17/12/2018).

Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN. Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jaksa menyakini Mandala dan Lucky sedang berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018). Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Tim sukses tersebut langsung memberikan kupon umrah yang dicetak 50 lembar dan mengadakan doorprize kepada peserta kampanye atas arahan Mandala dan Lucky.

"Saksi Zaki Almuzaki, saksi Muhammad Farhan Mubina, dan saksi M Abdul Rahim langsung membagikan kupon umrah dan doorprize kepada warga masyarakat Pasar Gembrong, dan kemudian pada saat itu terdakwa I (Mandala) dan terdakwa II (Lucky) menjelaskan kepada masyarakat penerima kupon umrah dan doorprize tersebut, bahwa nanti jangan lupa ya, Bu.... kupon ini akan diundi apabila terdakwa I Mandala Abadi dan terdakwa II Lucky Andriyani terpilih menjadi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta," jelas jaksa.



Adapun peserta kampanye yang menerima kupon umrah bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina. Kupon umrah tersebut bergambar foto Mandala dan Lucky serta tulisan dari PAN kemudian gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Ada juga tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos sesuai syarat dan ketentuan'.

"Kesepakatan dari terdakwa I dan terdakwa II apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang. Namun belum dipastikan perencanaan umrah berapa hari dan kemana saja di Timur Tengah pelaksanaan umrah tersebut, kemudian pelaksanaan umrah per orang Rp 20 juta sampai Rp 25 juta yang rencananya akan dibiayai secara patungan antara Mandala dan Lucky," tutur jaksa.


Bagikan Kupon Umrah, Caleg PAN Mandala Dituntut 6 Bulan Penjara
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads