9 PNS Pemprov Sultra Dipecat, 1 di Antaranya karena Poligami

9 PNS Pemprov Sultra Dipecat, 1 di Antaranya karena Poligami

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Des 2018 16:11 WIB
Ilustrasi poligami (Foto: Tim Infografis/ Andhika Akbarayansyah)
Kendari - 12 PNS Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi sanksi karena berbagai pelanggaran. Salah satu pegawai dipecat karena melakukan poligami dan ada juga ada yang bolos kerja hingga 2 tahun.

Pemberian sanksi itu diumumkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunbawas saat memimpin upacara gabungan di lapangan kantor gubernur Sultra, di Kendari, Senin, (17/12/2018). Dari 12 orang, 9 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dan 3 PNS diberhentikan dengan hormat alias dipensiun dinikan.

"Sedikitnya ada 12 ASN dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ujar Lukman, sebagaimana dikutip Antara, Senin (17/12/2108).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dari 9 orang yang dipecat, 8 PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi, 1 PNS melakukan poligami. Sedangkan 3 PNS lainnya diberhentikan dengan hormat karena bolos kerja selama 2 tahun.

"Dari mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu ada tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun terakhir ini tidak pernah masuk kantor," ungkap Lukman.



Mantan Sekda Provinsi itu juga menambahkan, selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

"Tahun 2019 akan mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin," tegas Lukman.

Dalam apel gabungan ini, Wagub Sultra juga memberikan penghargaan kepada 5 ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik. 5 ASN yang mendapatkan penghargaan adalah, Safari (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMPN 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMAN 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMKN 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra).


Saksikan juga video 'Menhub Siap Pecat PNS yang Terbukti Korupsi!':

[Gambas:Video 20detik]


9 PNS Pemprov Sultra Dipecat, 1 di Antaranya karena Poligami



(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads