Bolehkah 3 Bayi Kembar di Aceh Ikut Nginap di Rutan?

Bolehkah 3 Bayi Kembar di Aceh Ikut Nginap di Rutan?

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 17 Des 2018 15:50 WIB
Tiga bayi kembar ikut ditahan. (Foto: Istimewa)
Aceh - Tiga bayi di Aceh menginap di Rutan Bireuen untuk menunggu ibunya menjalani proses hukum. Sang ibu, Magfirah (27), menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS. Bolehkah bayi dibawa menginap di sel?

"Bayi tersebut bukan ditahan. Tetapi, karena sedang menyusui, bayi tersebut dibawa ke tahanan untuk memudahkan pemberian ASI. Jadi bayi tersebut bukan ditahan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh, Dr Taqwaddin Husein, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/12/2018).


Menurut Taqwaddin, ketiga bayi kembar tersebut boleh saja dibawa ke sel untuk sekadar pemberian ASI. Namun, setelah itu, harus dibawa pulang.

"Bisa saja, bayi-bayi tersebut hanya dibawa ke rumah tahanan pada jam-jam tertentu hanya untuk diberi ASI. Dan setelah itu dibawa pulang," jelas Taqwaddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai kasus yang menjerat Magfirah sangat dilematis. Satu sisi proses hukum harus ditegakkan, tapi di sisi lain rasa kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan. Ketiga bayi tersebut sudah sejak 14 November mendekam di Rutan Bireuen, Aceh, bersama ibunya.

Sebelum menjadi tahanan jaksa dan hakim, warga Aceh Timur ditahan sebagai tahanan penyidik Polres Bireuen. Dia dijebloskan ke penjara beberapa hari setelah melahirkan. Ketiga anaknya yang masih butuh susu terpaksa dibawa menginap di balik jeruji besi.

"Masalah ini sangat dilematis. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan, tetapi di sisi lain rasa kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan," ungkap Taqwaddin.


Menurut Taqwaddin, Magfirah adalah pelaku tindak pidana yang harus mengikuti proses hukum. Mirisnya, dia baru melahirkan tiga bayi kembar dan buah hatinya harus ikut menginap di penjara.

"Terhadap hal tersebut, sebaiknya, dilakukan penangguhan penahanan sampai anak-anak tersebut lepas dari susuan. Dan proses hukum akan dilanjutkan saat anak-anak tersebut lepas dari susuan," ungkap Ketua Ombudsman Aceh tersebut.


Bolehkah 3 Bayi Kembar di Aceh Ikut Nginap di Rutan?
(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads