"Bayi tersebut bukan ditahan. Tetapi, karena sedang menyusui, bayi tersebut dibawa ke tahanan untuk memudahkan pemberian ASI. Jadi bayi tersebut bukan ditahan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh, Dr Taqwaddin Husein, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/12/2018).
Menurut Taqwaddin, ketiga bayi kembar tersebut boleh saja dibawa ke sel untuk sekadar pemberian ASI. Namun, setelah itu, harus dibawa pulang.
"Bisa saja, bayi-bayi tersebut hanya dibawa ke rumah tahanan pada jam-jam tertentu hanya untuk diberi ASI. Dan setelah itu dibawa pulang," jelas Taqwaddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi tahanan jaksa dan hakim, warga Aceh Timur ditahan sebagai tahanan penyidik Polres Bireuen. Dia dijebloskan ke penjara beberapa hari setelah melahirkan. Ketiga anaknya yang masih butuh susu terpaksa dibawa menginap di balik jeruji besi.
"Masalah ini sangat dilematis. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan, tetapi di sisi lain rasa kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan," ungkap Taqwaddin.
Menurut Taqwaddin, Magfirah adalah pelaku tindak pidana yang harus mengikuti proses hukum. Mirisnya, dia baru melahirkan tiga bayi kembar dan buah hatinya harus ikut menginap di penjara.
"Terhadap hal tersebut, sebaiknya, dilakukan penangguhan penahanan sampai anak-anak tersebut lepas dari susuan. Dan proses hukum akan dilanjutkan saat anak-anak tersebut lepas dari susuan," ungkap Ketua Ombudsman Aceh tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini