Polisi Bekuk Pengedar Putauw

Polisi Bekuk Pengedar Putauw

- detikNews
Minggu, 04 Sep 2005 17:12 WIB
Jakarta - Perang terhadap narkoba terus dilancarkan oleh aparat kepolisian. Salah wujudnya adalah keberhasilan aparat Polsek Tanjungpriok, Polres Jakarta Utara, dalam membekuk seorang pengedar narkotika di kawasan Warakas, Tanjungpriok.Dari data di laporan segera Polda Metro Jaya, Minggu (4/9/2005), polisi membekuk pengedar putauw bernama Rijayadi di rumahnya Jalan Warakas III, Gang II Nomor 27, Tanjungpriok, pada Sabtu (3/9/2005) pukul 02.00 WIB.Penangkapan dari berawal dari kesaksian Riman (45), warga yang beralamat di Jalan Warakas Gang X, RT 11 RW 03, Tanjungpriok. Saksi melihat pelaku Nuryahfri dan Firdaus sedang memakai putauw manggunakan alat suntik dan gulungan lembaran Rp 100.000.Dari keterangan saksi ini kemudian polisi bergerak. Polisi memeriksa kedua pemakai narkoba ini dan diperoleh pengakuan kedua membeli putuw dari Yayat Supriyatna dan Maruk Jalil. Yayat dan Maruk, yang kemudian ditangkap, 'bernyanyi' bahwa barang haram itu diperoleh dari Rijayadi.Selanjutnya bandar narkoba lokal ini diciduk di rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan di rumah Rijayadi sampai ke atas atap. Di atas atap kamar mandi, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket putauw.Lima pelaku kini diamankan di Polsek Tanjungpriok. (gtp/)


Berita Terkait