"Masalah ini sangat dilematis. Di satu sisi hukum harus ditegakkan, tetapi di sisi lain rasa kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan," kata dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala, Aceh, Dr Taqwaddin Husein, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/12/2018).
Menurut Taqwaddin, Magfirah adalah terdakwa tindak pidana yang harus mengikuti proses hukum. Mirisnya, dia baru melahirkan tiga bayi kembar dan buah hatinya harus ikut menginap di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap hal tersebut, sebaiknya dilakukan penangguhan penahanan sampai anak-anak tersebut lepas dari susuan. Dan proses hukum akan dilanjutkan saat anak-anak tersebut lepas dari susuan," ungkap Ketua Ombudsman Aceh tersebut.
Seperti diketahui, tersangka kasus penipuan CPNS Magfirah (27) ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Kasus bermula saat Magfirah dilaporkan oleh sejumlah korbannya ke Mapolres Bireuen beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016.
Kasus itu bergulir dan dia ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah kasus yang menjeratnya, Magfirah melahirkan bayi kembar tiga di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Aceh, pada Rabu, 29 Agustus lalu.
Beberapa hari setelah melahirkan, warga Peureulak, Aceh Timur, Aceh, ini dijemput polisi dan dijebloskan ke sel Mapolres Bireuen. Dia kemudian ditahan di Rutan Bireuen sejak 16 November. Tiga bayi kembarnya yang masih menyusui harus dibawanya mendekam dibalik jeruji besi.
Ketiga bayi kembar pasangan Magfirah dan Jafadli itu adalah Muhammad Furqan serta dua bayi perempuan bernama Jihan Faiha dan Jihan Farahah. Kini kasus tersebut sudah ke tahap persidangan dan Magfirah menanti putusan bersama tiga buah hatinya. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini