Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar Rabu 19 Desember

Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar Rabu 19 Desember

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 17 Des 2018 12:01 WIB
Ilustrasi Proyek Meikarta (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Persidangan perdana perkara suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta segera disidangkan. Ada empat terdakwa yang bakal diadili.

"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018, ini di PN Tipikor di Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Empat terdakwa yang akan duduk sebagai pesakitan adalah:
1. Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group;
2. Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group;
3. Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group; dan
4. Taryudi selaku konsultan Lippo Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta," kata Febri.

"Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan," imbuh Febri.

Saat dijerat sebagai tersangka, keempat orang itu diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.


Saksikan juga video 'Deddy Mizwar Ungkap Kejanggalan Proyek Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]


KPK: Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar Rabu 19 Desember



(abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads