PN Jakut Gelar Sidang Pertama Akbar vs Guru Retno Besok

PN Jakut Gelar Sidang Pertama Akbar vs Guru Retno Besok

- detikNews
Minggu, 04 Sep 2005 09:49 WIB
Jakarta - PN Jakarta Utara dijadwalkan akan menggelar sidang pertama kasus gugatan antara Akbar Tandjung dan Guru Retno Senin (5/9/205) besok pukul 09.00 WIB. Akbar menggugat Guru Lenny dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam penerbitan buku pelajaraan untuk siswa sekolah.Perseteruan Akbar Tandjung dengan penulis buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA, Retno Listyarti, berlanjut ke meja hijau karena somasinya diabaikan. Akbar menggugat guru SMA Negeri 13 Koja, Jakarta Utara, itu senilai Rp 1 juta. Gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (8/8/2005) lsluar menggugat Retno dan penerbit buku, PT Erlangga, atas dasar perbuatan melawan hukum.Menurut pengacara Akbar, Atmajaya Salim, nilai gugatan yang kecil itu karena aspek finansial tidak menjadi pertimbangan utama. Semula, sebagaimana dicantumkan dalam somasi, Akbar berencana menuntut ganti rugi Rp 10 miliar."Kita menggugat Rp 1 juta karena tujuan gugatan bukan finansial. Pencantuman ganti rugi karena dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus ada kerugian, baik materiil maupun imateriil," kata Atmajaya kepada detikcom.Dijelaskan Atmajaya, dalam perbuatan melawan hukum ada empat unsur. Yakni adanya perbuatan, adanya kesalahan dalam perbuatan, melanggar hak subjektif orang lain, dan ada kerugian.Selain gugatan secara perdata, Akbar juga melaporkan Retno dan PT Erlangga secara pidana ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas sangkaan menista dengan tulisan. Gugatan perdata dan laporan pidana ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan kepada Retno dan PT Erlangga. Hingga batas akhir somasi, Jumat 5 Juli 2005 lalu, kedua tersomasi belum memenuhi tuntutan yang diajukan.Akbar Tandjung mensomasi Retno dan PT Erlangga karena merasa dirugikan oleh isi buku "Pendidikan Kewarganegaraan SMA" karangan Retno Listyarti. Akbar keberatan terhadap kajian di sub Bab II The Political Observer, Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan Perasaan Keadilan. Sebab kajian yang membahas putusan kasasi dalam kasus korupsi dana Bulog itu hanya membahas dissenting opinion. Sementara putusan induk yang membebaskan Akbar tidak dibahas. (mar/)


Berita Terkait