Vonis Dua TKI Terancam Hukuman Mati Digelar Senin

Vonis Dua TKI Terancam Hukuman Mati Digelar Senin

- detikNews
Minggu, 04 Sep 2005 07:48 WIB
Jakarta - Bagaimana nasib Juminem dan Siti Aminah? Keduanya terancam hukuman mati karena dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya Angg Imm Suan.Vonis kedua pembantu rumah tangga (PRT) migran itu akan ditentukan Senin (5/9/2005) besok.Penetapan vonis kedua buruh migran ini, setelah mengalami dua kali penundaan sidang akhir. Juminem dan Siti Aminah, sepanjang bulan Maret dan April 2005 menjalani sidang marathon dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati karena melanggar Pasal 302 Penal Code Singapore. "Dalam persidangan, terbukti bahwa Juminem dan Siti Aminah sebenarnya adalah PRT-Migran yang mengalami penyiksaan bahkan mengeluhkan gaji yang sering tidak dibayarkan. Oleh karena tuntutan hukuman mati terhadap Juminem dan Siti Aminah adalah sangat tidak adil dan melanggar hak asasi manusia," kata Direktur Migran CARE, Anis Hidayah dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Minggu (4/9/2005).Menurut Anis, berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, sidang akhir terhadap keduanya akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 September 2005 di Supreme Court Singapore pada jam 10.00 waktu Singapura atau pukul 09.00 WIB. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads