"Tidak banyak kepala daerah terdakwa tindak pidana korupsi yang dituntut dan divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pada tingkat tuntutan, hanya 32 orang (yang dituntut pencabutan hak politiknya)," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, di kantornya, Jalan Kalibata Timur Nomor IV, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).
Menurut Wana, sudah sepantasnya semua kepala daerah yang terjerat kasus di KPK kehilangan hak politiknya. "Padahal bisa seluruhnya," tambah Wana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemantauan menemukan bahwa dari 86 kasus yang telah divonis, terdapat 26 vonis yang mencabut hak politik terdakwa. Sementara 60 kasus lainnya tidak mencabut hak politik," terang Wana.
ICW merekomendasikan agar aparat penegak hukum lebih berinisiatif menjatuhkan sanksi pidana tambahan tersebut. Jika KPK tak menuntut, diharapkan hakim berani mengambil inisiatif tersebut.
"Hakim perlu berinisiatif untuk menjatuhkan vonis berupa pidana tambahan pencabutan hak politik walaupun tanpa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK," pungkas Wana. (aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini