Berkas Bupati OKU Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sabtu, 03 Sep 2005 21:47 WIB
Yogyakarta -
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ijazah palsu Bupati Terpilih Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Muhtadin Serai (45) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Polda DIY. Kejati Yogyakarta kemudian menyerahkan nya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.Meski BAP sudah diserahkan ke Kejari Bantul untuk segera diajukan ke sidang, namun tersangka Muhtadin tidak ditahan karena ada jaminan dari dua rang pengacara yang selama ini mendampingi saat diperiksa penyidik Polda.Penyerahkan BAP dilakukan Polda ke Kejati DIY di Jalan Sukonandi Yogyakarta, Sabtu (3/9/2005) berlangsung singkat, tidak kurang dari limat menit. BAP itu diterima Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Godang Riyadi SH dan Simanjuntak SH. Setelah itu, Muhtadin didampingi dua pengacaranya Eko Nurwahyudi dan Murdowo langsung menuju Kejari Bantul di Jl Kartini Bantul."Muhtadin memang tidak kami tahan, karena sudah ada jaminan dari pengacaranya dan sanggup bersikap kooperatif. Setelah berkas kami terima untuk dipelajari, secepatnya minggu depan sudah bisa diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul," kata Kejari Bantul Guntur Hadipoero SH ketika dihubungi detikcom, Sabtu (3/9/2005).Sementara itu secara terpisah Direktur Reserse dan Kriminal Polda DIY, Kombes Dadang Rusli kepada detikcom mengatakan Muhtadin sudah diperiksa oleh Tim Unit Harta Benda Polda DIY yang dipimpin oleh Kompol Sugeng Widodo pada tanggal 10 Agustus 2005 lalu. Muhtadin diperiksa setelah ada laporan oleh Ismail mengenai dugaan pemalsuan ijazah saat Muhtadin maju dalam pilkada di OKU Selatan.Menurut Dadang, Muhtadin menggunakan ijazah dari sebuah Madrasah Aliyah Mualimin/Mualimat Al Maarif Gandekan Bantul. Namun pada saat pencalonan dia menggunakan ijazah duplikat karena yang asli hilang.Ketika ditanyakan mengenakan hasil pemeriksaan terhadap Muhtadin dan saksi-saksi, Dadang enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Namun diakui bila penyidik Polda sudah memeriksa 15 saksi untuk mengetahui benar tidaknya tersangka sekolah di madrasah tersebut. Selain itu, ada saksi dari Depag yang mengesahkan dan melegalisasikan ijazah itu juga sudah mencabut kesaksiannya. "Karena BAP sudah diserahkan ke kejaksaan, silakan tanya saja kepada kejaksaan. Untuk pasal-pasal yang dapat dikenakan diantaranya adalah pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun," katanya.
(mar/)










































