Ustad AR Minta Polisi Percepat Penyidikan Mahasiswi UPI

Ustad AR Minta Polisi Percepat Penyidikan Mahasiswi UPI

- detikNews
Sabtu, 03 Sep 2005 18:58 WIB
Jakarta - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jawa Barat dalam kasus pencabulan, makin menguatkan tuntutan balik Ustad AR terhadap mahasiswi UPI, Melati (bukan nama sebenarnya) yang disebut sebagai korban pencabulan. Ustad AR meminta agar Polda Jabar secepatnya memroses penyidikan terhadap Melati dengan tuduhan pencemaran nama baik."Harapan klien kami dengan telah keluarnya SP3, Polwiltabes Bandung dapat segera memroses penyidikan terhadap Melati," kata kuasa hukum Ustad AR, Iwan Hilmansyah dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (3/9/2005). Sebelumnya, Ustad AR memang melaporkan Melati ke polisi dengan tuduhan menista, menghina dalam tulisan, mencemarkan nama baik, fitnah, keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan Melati itu dinilai melanggar pasal 310, 311, 242, 335 KUHP.Iwan juga menilai, dengan keluarnya SP3 dari polisi, telah membuktikan Ustad AR hanyalah korban fitnah. "Laporan Melati hanyalah isapan jempol dan kebohongan saja. Klien kami jadi korban fitnah," katanya.Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah mengeluarkan SP3 atas kasus pencabulan terhadap korban Melati. Surat itu bernomor No Pol: Sp.Sidik/100A/VIII/2005/Dit Reskrim. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Kombes Pol Drs A Achmad Abdi SH. Surat juga ditembuskan kepada Kapolda Jabar, Irwasda Polda Jabar, Ka Bidkum Polda Jabar, Ka Bid Propam Polda Jabar dan korban Melati. SP3 dikeluarkan pada 25 Agustus 2005 lalu. Dalam surat itu disebutkan berdasarkan hasil penyidikan pada tingkat penyidikan ternyata tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan waktu pelaporan sudah kadaluarsa karena hal-hal sebagaimana diatur dalam UU penyidikan dihentikan demi hukum. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads