KPU Jelaskan Pertimbangan Pakai Kotak Suara Kardus

KPU Jelaskan Pertimbangan Pakai Kotak Suara Kardus

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 15 Des 2018 19:00 WIB
Foto: Ketua KPU Arief Budiman (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Kotak suara kardus sudah digunakan sejak Pemilu 2014. KPU menjelaskan alasan mengapa kotak suara berbahan karton kedap air itu masih digunakan.

"Kotak suara berbahan kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Dan kami sudah memikirkan, memutuskan menggunakan karton itu karena kita lihat negara lain juga memakai itu, harganya juga jauh lebih murah dibandingkan yang alumunium," jelas Ketua KPU Arief Budiman, di sela-sela rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).


Alasan lainnya adalah KPU daerah yang belum memiliki gedung sendiri. Sebab, menurut Arief, jika menggunakan kotak suara berbahan alumunium, KPU akan terbebani dengan anggaran penyewaan gudang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga memikirkan internal KPU daerah yang harus nyewa gedung. Nah dengan karton kedap air ini bisa habis pakai maka kita nggak perlu menyimpannya, kalau pakai alumunium kita harus bayar orang merakit, dan beli baut baru, kemudian pasang lagi," jelasnya.

Arief menegaskan pihaknya sudah benar-benar menghitung kelebihan dan kelemahan kotak suara kardus itu. Dia menyebut pihaknya tidak main-main dalam menentukan suatu keputusan.

"Kami hitung betul gimana semuanya, jadi begitu banyak aspek kami pertimbangkan, termasuk pernyataan kekuatan kotak suara, kotak suara itu bisa menahan tubuh saya dan Pak Ilham," katanya.

"Kami nggak hanya ukur beratnya, tapi ukur volumenya juga, gimana menampung 300 lembar surat suara, gimana kalau diisi surat suara lalu kita timbang. Jadi sampai hal ditail kami menghitungnya," tegas dia.


Sebelumnya, kotak suara Pemilu 2019 yang disebut terbuat dari kardus sedang ramai dibahas di media sosial. Bahan kotak suara yang terbuat dari 'kardus' tersebut memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya.

KPU kemudian menjelaskan bahwa kotak suara 'kardus' ini bukan pertama kali dipakai oleh KPU. 'Kardus' yang ramai dibahas itu sebenarnya merupakan karton kedap air dan telah digunakan sejak 5 tahun yang lalu. Penggunaan bahan ini sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018. (zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads