Polda Jabar SP3 Kasus Pencabulan Mahasiswi UPI
Sabtu, 03 Sep 2005 16:27 WIB
Jakarta - Polda Jawa Barat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pencabulan mahasiswi UPI yang dilakukan Ustad AR. Aa Gym pun meminta polisi mengungkap orang yang memfitnah mantan pengajar Pesantren Daarut Tauhiid (DT) itu."Kami bersyukur ini tidak terbukti. Oleh karena itu, kami menghargai upaya sungguh-sungguh dari kepolisian untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab," kata pria bernama lengkap KH Abdulllah Gymnastiar itu kepada detikcom per telepon, Sabtu (3/9/2005).Menurut Aa, informasi seputar keluarnya SP3 itu ia peroleh dari pengacara Ustad AR yang telah menggelar jumpa pers siang tadi. Ia pun mendukung upaya pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini, untuk mencari keadilan."Saya dengar pihak Ustad AR sudah melaporkan ke Polwitabes tentang (fitnah) ini. Semoga kejadian ini bisa segera tuntas, sehingga kita semua bisa mengetahui siapa yang melakukan perbuatan fitnah ini," tukasnya.SP3 Polda Jabar itu bernomor No. Pol.: Tap/101/VIII/2005/Dit Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2005. Polisi beralasan, kasus ini tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti, serta perkaranya sudah kadaluarsa.Lebih lanjut Aa Gym berharap kejadian ini menjadi pelajaran besar bagi semua pihak untuk mengambil hikmah. Pimpinan Ponpes DT ini juga meminta media massa berhati-hati membuat berita agar tidak ada yang dirugikan.Seperti diketahui, kasus ini mulai berhembus saat seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, sebut saja Melati, melaporkan pencabulan yang dialaminya. Ia mengaku diperkosa salah seorang ustad Ponpes DT berinisial AR, di sebuah hotel di Lembang."Pihak Daarut Tauhiid maupun saya pribadi, walaupun hal ini berimbas pada pesantren kami, tidak ada sedikit pun rasa benci atau dendam. Insya Allah kami akan memaafkan pada pihak mana saja yang berbuat tidak baik kepada pesantren dan lembaga kami," kata Aa Gym.
(fab/)











































