"Saya melihat hampir 3 bulan kita kampanye, aktivitas kampanye itu belum bisa merealisasikan kampanye yang membebaskan pemilih dari kebohongan, pengaruh yang menyesatkan, atau tekanan pada pemilu," kata Titi saat acara diskusi 'Hitam Putih Kampanye Pilpres' di d'Consulate Resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
Menurut Titi, kampanye kedua paslon cenderung belum merata dan lebih mengedepankan isu sensasional. Dia juga menilai kampanye saat ini belum mengedepankan edukasi politik kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya belum melihat konsistensi dan komitmen yang betul-betul dipelihara oleh para kontestan dengan mandat moral politik hukum yang harus mereka jalani," sambungnya.
Titi berharap ke depan pasangan capres dan cawapres atau caleg dapat membuat kampanye yang mengedukasi. Dia pun menjelaskan soal undang-undang yang mengharuskan kedua paslon atau caleg memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Kampanye pemilu harus ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, itu jelas diatur di dalam Pasal 267 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ini merupakan ketentuan yang meminta tanggung jawab moral politik hukum, dari peserta pemilu bagi pileg maupun pilpres agar menjadikan aktivitas kampanye bagian dari pendidikan politik," pungkasnya. (zap/aan)











































