Dalam siaran pers Kejati DKI kepada detikcom, Jumat (14/12/2018), kunjungan Kerja Komisi III ke Kejati DKI dipimpin oleh Kahar Muzakir. Mereka menganggap aplikasi pengawas aliran sesat Smart Pakem justru menjaga toleransi.
"Terkait aplikasi Smart Pakem disampaikan, bahwa anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi hadirnya aplikasi Smart Pakem, bahkan mendukung untuk diberlakukan di seluruh Indonesia mengingat masih sangat banyak aliran-aliran yang menyimpang dari Pancasila dan NKRI," tutur Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kontroversi Aplikasi Pakem Kejaksaan |
Nirwan menambahkan Komisi III juga mengapresiasi kinerja Kejati DKI Jakarta walau dengan keterbatasan anggaran tetapi tetap dapat bekerja dengan baik. Dia mengatakan, jaksa akan menangani pelaporan aliran menyimpang dengan cara profesional. Selain itu, peluncuran Smart Pakem didasari dengan niat yang baik, dan juga didukung oleh jaksa jaksa yang profesional.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kajati dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta, bersama Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beserta jajaran, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya. Komisi III menilai, kinerja secara umum penanganan perkara Kejati DKI dinilai Baik.
"Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan agar para pemimpin lembaga termasuk Kejaksaan tidak hanya memperhatikan pada fungsi penegakan hukum tapi juga harus memperhatikan penunjang kinerjanya termasuk sarana dan prasarana personelnya di daerah seperti rumah dinas dan lain lain," ucap Nirwan. (rvk/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini